Berita  

Emak-Emak Wajib Tahu , Emosi Labrak Pelakor Bisa Berujung Pidana

Hukum tidak melihat siapa yang sakit hati hukum melihat perbuatannya.

Asisten Advokat elPDKP Babel Selvy,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM——Diselingkuhi itu menyakitkan ,marah itu manusiawi tapi melabrak dengan kekerasan bisa berujung pidana.

Hukum tidak melihat siapa yang sakit hati hukum melihat perbuatannya.

Kali ini asisten advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung elPDKP Selvy,S.H,M.H akan menjelaskan hal ini

Jika saat labrak pelakor melakukan pemukulan dan melukai bisa dijerat pasal 466 KUHP 2023 ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara.

“Artinya niat “memberi efek jera” bisa berbalik jadi perkara pidana,”kata Selvy.

Sedangkan jika niatnya hanya memukul tetapi korban meninggal bisa dijerat pasal 468 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Karena akibatnya fatal, hukum melihat dampaknya,”singkat Selvy.

Lebih lanjut, jika ada niat menghilangkan nyawa bisa dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun

“Jika sejak awal sudah direncanakan untuk membunuh ini lebih berat, kena Pasal 460 KUHP ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup,” beber Selvy.

Penting diingat !! Sakit hati bukan alasan pembenar kekerasan ,status “istri sah” bukan imunitas hukum,hukum pidana menilai perbuatan, bukan emosi.

“Jika ada perselingkuhan harus tempuh jalur hukum, ajukan gugatan cerai dan laporkan jika ada unsur pidana,”tutup Selvy.

Exit mobile version