Elpdkp Tegakan Hukum Perkawinan di Lapangan

Seorang Ibu bersujud minta Advokat membela Hak Ibu memelihara Anaknya

Kilen elPDKP Babel Tampak Ketakutan Sambil Memegang Lengan Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H

LANGITBABEL.COM – Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh advokat Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH PDKP Babel) berlangsung tegang.

Advokat elpdkp turun langsung menegakan hukum yang diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal itu berisi perkawinan yang menyatakan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Perdebatan tidak terhindari lantaran keluarga yang selama ini memelihara anak merasa hukum perkawinan tersebut tidak menguntungkan bagi keluarga dari pihak laki-laki.

Suasana histeris penuh air mata terjadi saat sang ibu dipertemukan dengan buah hatinya yang masih duduk di bangku kelas empat Sekolah Dasar ini.

Tampak terlihat hubungan emosional sang anak dengan ibu kandungnya, sang ibu memegang erat tangan anaknya sebagai tanda dirinya tidak mau jahu dari anaknya.

Advokat eLPDKP yang bertugas ke lapangan pada 18 Juli 2025 di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah terdiri dari John Ganesha Siahaan S,H , Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M,H , Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi S.H

Dalam kegiatan penegakan hukum ini advokat eLPDKP Babel berkoordinasi dengan Lurah Sungai Selan , Babinkamtibmas, Kepala Lingkungan serta RT setempat.

“Dari Ibu kandung sang anak diketahui saat anaknya berusia dua tahun diambil saat sedang tidur dan sudah lebih dari 6 tahun terpaksa berpisah dengan anak dan tidak dapat mengambil anaknya lantaran mendapatkan halangan yang beresiko terjadinya tindak pidana kekerasan,”tegas John Ganesha.

Saat bersama John Ganesha menjelaskan sebagai advokat mereka disumpah didalam Pengadilan sebelum menjalankan profesi sebagai advokat.

“Saya harus bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan” lanjut John Ganesha Siahaan.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dilanjutkan dengan negosiasi di kantor Lurah Sungai Selan yang turut dihadiri perangkat kelurahan dan Babinkamtibmas sebagai pihak penengah.

Suasana Pertemuan di Kantor Kelurahan Sungai Selan.

John menjelaskan kedudukannya sebagai kuasa hukum Ibu dari Anak dan dasar hukum mengenai hubungan anak yang diperoleh diluar perkawinan yang tercatat (sah).

Pertemuan yang berlangsung lebih dari 40 menit ini diperoleh kesepahaman yang menghasilkan beberapa kesepakatan.

“Kedua belah pihak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sehingga perdebatan berakhir dengan jabatan tangan dan saling meminta maaf. Kini sang Ibu dapat membawa anaknya dan berjanji akan berlaku adil apabila anaknya ingin bertemu keluarganya yang telah merawatnya selama enam tahun lamanya,”tutup John.

Exit mobile version