LANGITBABEL.COM–Dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan serta menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) menemui Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A, Bangli, Provinsi Bali pada Kamis 16 April 2026.
Konsultasi hukum ini merupakan salah satu sarana untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman mengenai norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dilaporkan paralegal elPDKP Muhammad Arifsyah mengatakan konsultasi hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan edukasi hukum, namun juga sebagai sarana untuk memotivasi warga binaan agar mampu menghadapi proses hukum secara aktif dan bijak.
“Untuk kegiatan konsultasi hukum hari ini di Lapas Bangli adalah beberap warga binaan yang mengikuti konsultasi ini,kami menjelaskan proses hukum luar biasa (PK) yang bisa ditempuh kawan kawan untuk mencari keadilan,” jelas Arif.
Arif menekankan pentingnya edukasi hukum/konsultasi hukum“Banyak warga binaan yang bingung harus bertanya ke mana atau bagaimana membela diri. Kami hadir untuk menjembatani itu. Semua orang, tanpa memandang status, berhak atas pendampingan hukum yang layak,”kata Arif.
