elPDKP Berikan Pelayanan Hukum Bagi Warga Bina di Rutan Balikpapan

Penyuluhan Hukum Bagian Dari Pemenuhan Gak Atas Informasi.

Suasana Penyuluhan Hukum di Rutan Balikpapan

LANGITBABEL.COM—–Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan kembali menghadirkan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak atas informasi dan pendampingan hukum Rabu (15/04/2026).

Kegiatan penyuluhan hukum menghadirkan narasumber advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H ketua desk Peninjauan Kembali (PK) Firman Saputra dibantu asisten advokat Desma dari Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP).

Kegiatan penyuluhan ini turut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Adi Nugroho, yang mendampingi jalannya kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Mengusung materi “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali sebagai Upaya Meraih Hukum berdasarkan Kebenaran dan Keadilan.” Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para warga binaan mengenai mekanisme dan prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebagai salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak fundamental bagi setiap orang, termasuk bagi warga binaan. Dengan memahami hak-hak hukumnya, diharapkan warga binaan dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani masa tahanan,” ucap Firman Saputra.

Foto Bersama jajaran elPDKP Babel bersama Petugas Rutan Balikpapan dan Warga Binaan

Ditambahkan Firman Saputra kehadiran elpdkp di rutan Balikpapan ini untuk menjelaskan hak-hak hukum warga Binaan khususnya dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan.

“Ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan terkini upaya hukum luar biasa berupa PK dengan persyaratan seperti putusan berkekuatan hukum tetap , kekhilafan hakim atau adanya bukti baru,”lanjut Firman.

Terpisah advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan S.H,M.H menyoroti lutusan yang tidak adil yang kerap di jatuhkan kepada para pelaku tindak pidana yang kerap melukai rasa keadilan contohnya, seperti barang bukti yang sedikit ternyata putusan hukumnya sama dengan barang bukti yang banyak.

“Kami menyebutnya disparitas hukum ini menjadi sorotan advokat karena menciptakan ketidak pastian hukum dan ketidak pastian substansial,”singkat Rosalinda.

Laporan dari lokasi kegiatan  penyuluhan berlangsung dengan interaktif, di mana para warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar proses Peninjauan Kembali maupun persoalan hukum yang mereka hadapi. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi berlangsung.

Exit mobile version