LANGITBABEL.COM——Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) Bangka Belitung terus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap akses bantuan hukum gratis melalui kegiatan penyuluhan hukum di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah,Sabtu (18/4/2026)
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen elPDKP untuk memastikan hak masyarakat ekonomi lemah agar memperoleh keadilan dapat terpenuhi hingga ke tingkat desa.
Penyuluhan hukum ini berlangsung di warung kopi Kopjel One yang dengan narasumber advokat elPDKP Rika Mawarni,S.H asisten advokat Elgiana Ngutojo, S.H. dan ketua elPDKP Bangka Tengah Pirwan,S.K.M.
Pantauan dilapangan puluhan warga desa hadir dalam kegiatan ini termasuk Kepala Desa Jelutung Sahril,tokoh agama, pemuda ketua BPD Desa Jelutung serta perangkat Desa setempat.
Pirwan,S.K,M.dalam dalam sambutannya memperkenalkan lembaga elPDKP sebagi lembaga pemberi bantuan hukum yang terakreditasi B dari Kementerian Hukum.
“Kegiatan kami hari ini adalah penyuluhan hukum, apabila ada warga Desa ini terkait perkara hukum maka boleh mengajukan bantuan hukum secara gratis ke elPDKP ini, kegiatan ini juga skaligus sosialisasi kegiatan bantuan hukum ,kegiatan ini juga diinisiasi oleh Kepala Desa,”kata Pirwan.
Rika Mawarni,dalam pemaparannya, drinya menjelaskan tentang dasar hukum yang menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, serta memberikan gambaran umum mengenai bentuk-bentuk bantuan hukum yang dapat diakses secara gratis.
“Penting untuk kita ketahui bahwa negara kita ini telah memfasilitasi masyarakatnya tidak mampu yaitu bantuan hukum nomor undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,”Jelas Rika Mawarni.
Dipaparkan Rika, bahwa kehadiran advokat dalam Bantuan hukum ini merupakan hak warga negara dalam mendapatkan pendampingan hukum.
“Jadi bantuan hukum ini bukan membela yang tidak benar ya bapak/ibu,ada yang namanya asas peraduga tidak bersalah selama belum diputuskan oleh pengadilan maka warga yang telah menjadi tersangka, terdakwa masih diterapkan asas praduga tak bersalah,” lanjut Rika Mawarni.
Ditambahkan Rika Mawarni, ada beberapa persyaratan bagi warga yang akan menerima bantuan hukum ini seperti melengkapi dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan setempat.
“Warga yang membutuhkan pendampingan advokat bisa membawa SKTM,KTP, Kartu Keluarga,serta kronologis peristiwa hukum yang terjadi,beber Rika Mawarni.
Dalam sesi tanya jawab Aimar menanyakan permasalahan pendampingan advokat, apa ada kategori untuk mendapatkan jasa advokat selain itu permasalahan menjadi saksi nikah sirih juga menjadi pertanyaan dalam sesi ini.
“Yang harus kita ketahui tentang nikah siri, harus hati -hati bagi bapak/ibu yang ingin melakukan nikah siri, aturan hukum di Indonesia walaupun secara agama sah telah di talak, itu secara hukum tidak sah itu nikah siri tidak diatur dalam negara kita, pasangan yang menikah resmi secara negara bisa menuntut pasangan yang nekat nikah siri dengan pasal perzinahan,”terang Rika Mawarni.
Advokat cantik ini juga memberikan penjelasan terkait saksi pernikahan siri bila dilaporkan apakah bisa mendapatkan bantuan hukum.
“Tetap bisa kami mendampingi hukum selagi memenuhi syarat ada SKTM, bisakah saksi ini diperkarakan oleh istri sah? disini kita harus cari tahu dulu apakah si saksi ini tahu bahwa sang suami beristri sah, jadi dalam KUHP baru ini bila saksi dilakukan pemeriksaan oleh Polisi bisa didampingi oleh pengacara ini penting didampingi agar saksi tahu tak hak-haknya sebagai saksi, banyak peristiwa terjadi berawal dari saksi ujung ujungnya jadi tersangka itulah pentingnya mendapatkan pendampingan hukum,”tutup Rika Mawarni.
