Dua Srikandi PDKP Babel Ikuti Sidang PK Cak Saleh di PN Cibinong

Agenda sidang PK jawaban jaksa atas memori PK yang dimohonkan oleh PDKP.

Advokat LBH PDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Eka Hadiyuanita,S.H

LANGITBABEL.COM-Cak Saleh terus mencari jalan keadilan dengan berbagai cara agar lolos dari hukum dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya dari pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong mantan teknisi mobil itu divonis pidana seumur hidup ,pada Selasa 30 Januari 2024 lalu.

Namun pada tingkatan banding Cak Saleh dipidana 20 tahun hukuman penjara denda Rp 1 M subsider 2 tahun, tanggal putusan ini tercatat pada Rabu 6 Maret 2024 lalu.

Dua advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Eka Hadiyuanita,S.H mengikuti langsung sidang di PN Cibinong, pada Rabu (23/7/2025)

Dua Srikandi Advokat PDKP Babel Saat Berada di PN Cibinong,Jawa Barat.

Rosalinda saat menghubungi langitbabel.com mengatakan bahwa agenda sidang PK hari ini adalah jawaban jaksa atas memori PK yang dimohonkan oleh PDKP.

“Saya bersama Ibu Eka Hadiyuanita hadir dalam sidang PK ini agenda kontra memori jaksa dan sidang akan dilanjutkan pada 31 Juli 2024 mendatang dengan agenda tanda tangan berita acara,”terang Rosalinda.

Pada persidangan ini, jaksa menyampaikan tanggapan atas memori PK Cak Saleh yang menolak dalil-dalih pemohon dalam PK terpidana narkotika ini.

Pada persidangan sebelumnya advokat LBH PDKP Babel lainnya Ferdi Irwantino,S.H menyebut ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut yang perlu diadakan PK oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung sehingga keputusan pidana yang dijatuhkan kepada cak saleh sudah berdiri diatas kebenaran yang lengkap.

“Ini ada kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum akibatnya kebenaran yang menjadi kesimpulan hakim masih bersifat keraguan atau terlalu melompat”ujar Ferdi saat itu.

Exit mobile version