LANGITBABEL.COM- Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat terdakwa NZ kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (21/5/2025).
Pantauan di lapangan ,agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 1 (satu) tahun penjara berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) (dakwaan primair) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) (dakwaan subsidair) UU Narkotika.
Dengan demikian, terdakwa dilepaskan dari dakwaan-dakwaan berat yang berkaitan dengan kepemilikan maupun peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Boris Dianjaya, S.H., selaku Penasehat Hukum dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik Cabang Belitung, menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan tuntutan jaksa dan mengapresiasi sikap objektif yang ditunjukkan dalam proses hukum.
Dirinya menilai aksa telah secara objektif melihat fakta-fakta di persidangan. Klien kami tidak terbukti memiliki atau mengedarkan narkotika, sehingga jaksa hanya menuntut lebih subsidair berdasarkan Pasal 131.
“Kami mengapresiasi keputusan jaksa yang melepaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) karena memang tidak ditemukan bukti yang kuat terhadap dakwaan-dakwaan tersebut,” papar Boris.
Lebih lanjut, Boris menjelaskan bahwa Pasal 131 yang digunakan dalam tuntutan lebih menekankan pada kelalaian administratif, karena terdakwa tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkotika, bukan karena keterlibatan langsung dalam peredaran atau kepemilikan.
“Ini bukan soal kepemilikan narkotika, tapi soal ketidaktahuan atau ketidakterlibatan aktif dalam melaporkan. Klien kami tidak menyadari bahwa tindak pidana terjadi, sehingga tidak melaporkan,” lanjutnya.
Terpisah , Ketua elpdkp Cabang Belitung Andry, S.H, yang mengikuti jalannya setiap persidangan,terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum dari PDKP BABEL yakni John Ganesha Siahaan, S.H, Boris Dianjaya, S.H, Ahmad Albuni, S.H, dan Ahmad Fauzi, S.H. melihat Advokat Pdkp cabang belitung Boris Dianjaya
Andry menilai keadaan dan fakta yang terungkap didalam persidangan benar-benar dicermati oleh Penuntut Umum.
“Semoga dengan kebijaksanaan Majelis Hakim , terdakwa NZ memperoleh hukuman seringan-ringannya agar kedepan zizi lebih berhati hati dalam pergaulannya,”kata Andry.
Pihaknya percaya bahwa proses hukum di negeri ini mampu memberikan keadilan, terutama bagi perempuan yang selama ini rawan dikriminalisasi dalam perkara narkotika.
“Kami berharap berharap agar klien kami dapat memperoleh keadilan yang layak, setelah melalui proses hukum yang panjang dan kompleks,”tutup Andry.
Selanjutnya sidang akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.