LANGITBABEL.COM- Tersangka perkara dugaan pasal 167 KUHP Ubari melalui kuasa hukumnya dari Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung mengajukan gugatan melawan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Para advokat yang menjadi kuasa pemohon diantaranya John Ganesha Siahaan,S.H , Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H , Ahmad Albuni,S.H, Rika Mawarni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H.
Pendaftaran gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Koba , Bangka Tengah oleh Ahmad Albuni dan Ahmad Fauzi,Selasa (8/4/2025) dengan nomor 15/SK.P/2025.PN Koba.
Dalam gugatan praperadilannya itu , tim kuasa hukum Ubari mengungkapkan bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, pemohon ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 167 KUHP berdasarkan Penetapan Tersangka Kepolisian Resor Bangka Tengah SP.TAP/8/I/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 14 Januari 2025.
Bahwa sejak penetapan tersangka terhadap pemohon tidak diadakan penahanan oleh Penyidik Polres Bangka Tengah melainkan cukup menjalankan wajib lapor ke Penyidik Polres Bangka Tengah berdasarkan Surat Wajib Lapor Diri nomor SWL.D/03/Res.1.24/I/2025/Reskrim Polres Bangka Tengah.
Bahwa selama proses pemohon sebagai terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani Wajib Lapor Diri atas penetapan tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 167 KUHP.
Pemohon Praperadilan tidak pernah/belum pernah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan maupun semisal keterlambatan lebih dari 7 hari penyerahan SPDP kepada pemohon.
Sekalipun Penasihat Hukum Pemohon Praperadilan telah mengirimkan surat permohonan perkembangan penanganan perkara kepada penyidik, akan tetapi penyidik tidak pernah memberikan salinan Surat Perintah Dimulai Penyidikan namun selalu memberikan alasan sedang proses pelimpahan perkara Tahap II ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (termohon)
Bahwa pada saat pelimpahan berkas perkara tersebut, pemohon Praperadilan barulah mengetahui dirinya dikenai persangkaan melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat saksi Sus berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat.
“Dengan persangkaan Pasal 6 Huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai dasar penetapan penahanan terhadap pemohon menyebabkan nama baik klien kami dan keluarga besar klien kami khususnya yang berada di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah tercemar,” terang John Ganesha Siahaan.
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan dasar penahanan terhadap Ubari dikarenakan melanggar Pasal 6 Huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah Tidak Sah.
Selain itu, dalam pra peradilan ini Tim Kuasa Hukum juga meminta majelis hakim menghukum termohon untuk membayar ganti rugi pemohon sebesar Rp. 100 jutaan selain itu memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.