Berita  

Cegah “Main Mata” MA Gunakan AI Dalam Penunjukkan Majelis Hakim

Teknologi AI (foto ilustrasi)

LANGITBABEL.COM- Teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan akan digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun hakim yang menyidangkan perkara di pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).

Hal ini diungkapkan juru bicara MA Yanto mengatakan, MA telah menggunakan aplikasi Smart Majelis untuk menentukan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara.

“Smart Majelis pakai mesin. Jadi majelis itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini ya, mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025) dilansir dari kompas.com

Ia menuturkan, penunjukan susunan majelis hakim secara sistem ini menjadi salah satu strategi untuk mencegah korupsi.

Yanto mengakui bahwa sampai saat ini pengadilan tingkat pertama (PN) dan pengadilan tingkat banding (PT) belum menerapkan sistem tersebut.

Penunjukan majelis hakim di pengadilan pertama dan banding menjadi kewenangan ketua pengadilan masing-masing.

“Yang pertama tadi kewenangan, memang kewenangan untuk menunjuk perkara itu ada pada ketua pengadilan,” tutur Yanto. Hal itu mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di mana memilih itu berdasarkan kemampuan profesional berdasarkan beban perkara dan bobot perkaranya,” tutup Yanto.

Exit mobile version