Berita  

Bebas dari Hukuman Seumur Hidup, Yuswadi Kini Jalani 20 Tahun Pidana

Ketua Desk Upaya Hukum elPDKP Babel Firman Saputra

Ketua Desk Upaya Hukum elPDKP Babel Firman Saputra.

LANGITBABEL.COM – Yuswadi lolos dari hukuman pidana seumur hidup usai majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)

Sebelumnya Yuswadi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (16/4/2020) lalu.

Usai permohonan PK dikabulkan kini pencari keadilan ini hanya menjalani hukuman 20 tahun pidana.

Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan terpidana Yuswadi melalui tim penasehat hukumnya dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung.

Ketua Desk Upaya Hukum elPDKP Babel Firman Saputra mengatakan saat ini terpidana sedang menjalani pidana di Lapas Nusakambangan.

“Kami meyakini putusan Mahkamah Agung ini memberikan harapan hidup bagi Yuswadi dalam menjalani masa pidananya,” singkat Firman.

Sementara itu , Sekretaris Umum elPDKP Ahmad Albuni yang juga penasihat hukum Yuswadi menerangkan perkara yuswadi terkait 2 pelaku lainnya yang tertangkap dikemudian hari. Lantaran dikenakan pasal pemufakatan jahat, maka yuswadi terjerat pidana seumur hidup.

Lagipula menurut Mas Boni panggilan akrab Advokat Ahmad Albuni, fakta senyatanya yang terjadi hubungan hukum antara yuswadi adalah sebatas barang bukti yang ada pada Yuswadi.

“Tidak cukup bukti Yuswadi terlibat dengan barang bukti 2 pelaku lainnya,”tutup Mas Boni.

Exit mobile version