Banding Ditolak, Yusuf Warga Kutai Kartanegara Ajukan PK

Menjadi Korban Perdagangan Narkotika

LANGITBABEL.COM-Sidang Peninjauan Kembali perkara narkotika yang melibatkan Yusuf Pratama digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Provinsi Kalimantan Timur,Senin (20/10/2025)

Melalui advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) menilai vonis hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 M terlalu berat.

“Kami tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Sebab, klien kami terkesan dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba,”kata Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H.

Dari penelusuran SIPP pada 19 Oktober 2023  terdakwa (Yusuf Pratama) dihubungi oleh saudara Roby (DPO)  yang mengatakan teman dari sauda Wahyu (DPO) yaitu Steven Moses melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Singkat cerita , Steven Moses membeli narkotika dengan cara menghubungi terdakwa melalui telfon untuk memesan satu gram sabu dan dirinya mengirimkan uang via ATM sebesar Rp 1,4 juta.

Sekitar pukul 23.00 Wita ,terdakwa ditangkap disebuah warung Bakso di Desa Loa Duri , Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penangkapan itu diamankan barang bukti 0,25 gram , handphone , uang Rp 200 ribu dan barang bukti lainnya.

“Klien kami terus mencari keadilan dengan melakukan banding,tetapi keputusan banding justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong,”jelas Albuni.

Bahkan dalam data umum yang dimuat SIPP PN Tenggarong terdapat Roby (DPO) Wahyu (DPO) Botak (DPO) nama -nama yang hingga saat ini menjadi misteri.

“Tampaknya klien kami hanya dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana,”tegas Albuni.

Meski demikian, Ahmad Albuni bersyukur lantaran kliennya itu tidak dihukum 8 tahun sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya.

“Melalui memori Peninjauan Kembali ini , kami berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kami,”tutup Ahmad Albuni.

Exit mobile version