Berita  

Ahmad Albuni,S.H:Perampasan Aset Korupsi Jangan Cederai Rasa Keadilan

Perampasan harta benda dalam kasus Tipikor, tidak boleh dilakukan serampangan

Sekretaris Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung,Ahmad Albuni,S.H

LANGITBABEL.COM -Komisi III DPR-RI menggelar rapat dengar pendapat perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senin (20/4/2026) di Gedung DPR-RI Jakarta.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman ini juga mendengar masukan dari Pakar hukum perkawinan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah.

Neng Djubaedah mengatakan potensi benturan antara harta perkawinan dengan kebijakan perampasan aset, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Dalam perkawinan, ada beberapa jenis harta, yakni harta bersama, harta bawaan, dan harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah,”kata Neng Djubaedah.

Lebih lanjut, Neng Djubaedah juga mengangkat isu pemisahan antara harta yang diperoleh secara sah dan harta hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam praktik.

“Perlu ada mekanisme yang jelas untuk memisahkan harta yang sah dengan yang berasal dari korupsi, agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,”lanjut Neng Djubaedah.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Ahmad Albuni,S.H sependapat dengan Prof Neng Djubaedah.

“Perampasan harta benda dalam kasus Tipikor, tidak boleh dilakukan serampangan dan menciderai rasa keadilan khususnya harta istri yang terikat perkawinan,”kata Ahmad Albuni.

Dibeberkan Albuni,seperti harta istri yang diperoleh sebelum menikah, atau selama menikah, analogi hukumnya harta istri adalah harta istri kepemilikannya milik istri. Tapi harta suami milik istri yang dipergunakan untuk menafkahi istri.

“Dalam kasus ini suaminya dijadikan terpidana dalam kasus Tipikor. Menyita aset yang berasal dari dugaan tipidana Tipikor, harus dibuktikan dulu perolehan harta tersebut.Tidak bisa langsung dikategori harta istri disamakan dengan harta suami,” beber Albuni.

Ditambahkan Albuni, putusan penyitaan aset dalam kasus tipikor menyita harta istri juga, maka bisa dikatakan menciderai rasa keadilan .

“Ini khususnya penghormatan serta pemuliaan dan pengakuan terhadap harta benda milik istri khususnya kaum perempuan,tutup Albuni.

Exit mobile version