Advokat PDKP Babel Ikuti Sidang Peninjauan Kembali di PN Kayu Agung

Screenshot Suasana Ruangan Sidang di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Sumatera Selatan

LANGITBABEL.COM – Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung Sumatera Selatan pada Selasa (4/2/2025)

Kali ini Rosa sapaan akrabnya ,mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama M Amin dan Dedi Irawan.

Sidang kali ini dilakukan secara virtual dimana dua klien Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP ini ,tetap berada di lembaga pemasyarakatan.

“Hari ini sidang pertama Peninjauan Kembali ada dua PK yang kami tangani, hari ini agendanya adalah pembacaan permohonan PK, selanjutnya sidang akan kembali digelar pada 12 Februari 2025 dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum”ujar Rosa saat dihubungi melalui WhatsApp.

Sebelumnya pada Selasa (14/1/2025) dua PK di daftarkan di PN Kayu Agung , dua narapidana ini merasa keberatan atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim setempat.

Pendaftaran PK itu dilakukan oleh advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H dari Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP)

Penelusuran dari website https://sipp.pn-kayuagung.go.id/ M Amin dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara, vonis ini dibacakan pada 19 Mei 2022 lalu

Sedangkan Dedi Irwan divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara denda Rp 2 M , subsider 1 tahun penjara,vonis dibacakan pada 27 September 2021 lalu.

Rosalinda menyebut ada kekhilafan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap perkara ini.

“Adanya kekeliruan yang terjadi dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibuat oleh hakim. Kekhilafan hakim ini menjadi alasan kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali,”singkat Wakil Sekretaris elPDKP Babel ini.

Exit mobile version