LANGITBABEL.COM—–Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik berkolaborasi bersama Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli,Provinsi Bali melaksanakan konsultasi hukum gratis,Senin 13 April 2026.
Melalui layanan ini, warga binaan lapas Bangli berkesempatan mendapatkan memperoleh pemahaman hukum langsung dari advokat profesional agar dapat mengakses keadilan secara layak dan setara.
Informasi terkait konsultasi hukum ini disampaikan langsung oleh paralegal elpdkp Muhammad Arifsyah.
“Dari penyuluhan ini WBP mengetahui hak-hak hukum mereka selama menjalani pembinaan di lapas,”jelas Arif.
Dalam kesempatan itu Arif juga ditemani advokat senior elpdkp Wahyu Wagiman,S.H,M.H juga dijelaskan upaya hukum luar biasa (PK)
“PK itu adalah hak dan semua warga binaan berhak mengajukan PK, namun yang paling penting adalah mencermati putusan yang diterima pada hakim tingkat pertama,”kata Arif.
Selain itu, dalam kunjungan ke lapas Bangli itu juga menemui Mohamed Abdullah warga negara Inggris.
“Termasuk menemui klien kami Mohammed Abdullah, termasuk membaca surat kuasa, tadi langsung ditemui oleh advokat Wahyu Wagiman,S.H, M.H
Selama di pulau dewata ini ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh advokat elpdkp, termasuk pendafatarn PK di pengadilan setempat.
“Rangkaian kegiatan termasuk pembacaan memori PK kepada beberapa warga binaan,”tutup Arif.
