Blog  

Advokat eLPDKP Babel Dampingi Sarifuddin Jalani Sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Advokat eLPDKP Babel Wahyu Wagiman, S.H., M.H

LANGITBABEL.COM– Sidang Peninjauan Kembali (PK ) Syarifuddin alias Cik Lili digelar pada Senin 24 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kali ini advokat Wahyu Wagiman, S.H.,M.H dari elPDKP Babel menjadi kuasa hukum Syarifuddin alias Cii Lili bin Ahmad Husen Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Syarifuddin alias Cii Lili diketahui saat ini menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Bandar Lampung

Terpidana ini yang dijatuhi pidana penjara 19 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Namun, karena saat ini Syarifuddin selaku Pemohon PK ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, maka proses pemeriksaan permohonan peninjauan kembali-nya diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tanggal 9 Desember 2016, yang pada pokoknya menyatakan.

Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatangan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana

Dalam hal terpidana menjalani diluar daerah hukum pengadilan pengaju (dalam hal ini Pemohon PK ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung), permintaan peninjauan kembali tetap diajukan di Pengadilan Blambangan Umpu.

Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapat didelegasikan ke Pengadilan di tempat Terpidana (Pemohon PK) menjalani pidananya, dalam hal ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Berkas perkara peninjauan kembali beserta berita acara pemeriksaan pendapat yang dibuat oleh Hakim penerima delegasi, dikirim kepada Pengadilan Pengaju ( PN Blambangan Umpu) untuk selanjutnya dikirim oleh Pengadilan Pengaju kepada Mahkamah Agung

“Dengan demikian, walaupun Pemohon PK divonis bersalah oleh Pengadilan Blambangan Umpu, namun karena saat ini Pemohon sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Bandar Lampung, maka pemeriksaan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang,”jelas Wahyu Wagiman.

Sidang pemeriksaan PK dipimpin Rakhmad Fajeri, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, dan dihadiri oleh Wahyu Wagiman, S.H.,M.H., advokat dari elPDKP Babel selaku Kuasa Hukum Syarifuddin, serta Ahmada Basyara Zahrah, S.H., M.H. sebagai perwakilan Termohon/Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Agenda persidangan pada Senin, 24 Februari 2025 adalah pembacaan memori PK yang diajukan Syarifuddin selaku Pemohon PK. Dalam memorinya, kuasa hukum Pemohon PK menyatakan bahwa dalam putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana bersalah kepada Syarifuddin terdapat suatu kekhilafan hakim dalam menerapkan, terutama ketika majelis hakim (judex factie) menghubungkan antara fakta dan peristiwa yang terungkap di dalam persidangan, khususnya mengenai unsur “menjadi perantara jual beli” yang menjadi dalil utama jaksa penuntut umum dalam dakwaannya,”beber Wahyu Wagiman.

Namun, penyimpulan judex factie tersebut tidak diikuti dengan proses pembuktian mengenai siapa pembeli dan penjual dalam perkara yang menimpa Pemohon PK.

“Berdasarkan analisa tersebut, tampak jelas bahwa putusan judex factie dan judex juris yang memeriksa dan mengadili perkara Pemohon PK memperlihatkan adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum acara pidana sebagai pedoman menilai kekuatan pembuktian alat-alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum di dalam proses persidangan,”lanjut Wahyu Wagiman.

Syarifuddin mengharapkan agar Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan PK ini untuk menerima memori peninjauan kembali yang diajukan Pemohon PK, dan menyatakan Syarifuddin selaku Pemohon PK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *