Berita  

Menanti Aksi Advokat elPDKP di Tanah Pilih Pesako Betuah

Daftarkan Permohonan PK di Pengadilan Negeri Jambi.

Advokat eLPDKP Boris Dianjaya,S.H dan Asisten Advokat Indah Cahyani,S.H saat berada di Pengadilan Negeri Jambi.

LANGITBABEL.COM—-Petualangan advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) dalam memberikan keadilan ke pelosok Indonesia terus berlanjut.

Kali ini advokat Boris Dianjaya,S.H ditemani asisten advokat Indah Cahyani,S.H berkunjung ke Tanah Pilih Pesako Betuah, Kota Jambi pada Rabu (25/3/2026) .

Informasi yang diterima langitbabel.com kedatangan mereka ini dalam rangka mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) hal ini diberikan Boris saat di konfirmasi.

“Betul telah di daftarkan permohonan PK atas nama klien kami Muchlis pendaftaran di lakukan di Pengadilan Negeri Jambi dan tahap selanjutnya menunggu panggilan sidang,”terang Boris.

Advokat eLPDKP Boris Dianjaya,S.H bersama asisten advokat Indah Cahyani,S.H saat berada di Pengadilan Negeri Jambi.

Boris menambahkan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan temuan adanya kekhilafan hakim yang berdampak pada substansi putusan

“Langkah ini bukan sekadar formalitas hukum melainkan bagian dari komitmen serius untuk memastikan hak-hak para pihak terlindungi secara adil dan proporsional,”kata Boris.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum yang kuat serta didukung oleh bukti-bukti yang relevan sehingga menjadi dasar optimisme bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Kami optimistis PK ini akan dikabulkan karena secara materiil maupun formil memiliki landasan yang jelas dan sah menurut hukum,” lanjutnya.

elPDKP berharap proses ini dapat menjadi momentum koreksi terhadap putusan sebelumnya serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang berkeadilan.

Sementara itu, sumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP) Tipikor dan HI Jambi diketahui Muchlis dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim pada PN Tipikor dan HI pada Kamis 8 Mei 2025 lalu, lantaran merasa tidak mendapatkan keadilan dalam putusan tersebut, Muchlis mengajukan permohonan PK melalui elPDKP Babel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *