3 Warga Binaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang Jalani Sidang PK Secara Virtual

Salah satu warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang saat mengikuti sidang PK secara Virtual , belum lama ini

LANGITBABEL.COM- Tiga advokat PDKP Babel ,Kamis 19 Juni 2025 mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Koba .

Ketiga advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik ini adalah Rika Mawarni,S.H , Ahmad Fauzi,S.H dan Ahmad Albuni,S.H

Sidang digelar secara virtual  menghadirkan pemohon tiga waga binaan narkotika yaitu Andri ,Zadiko dan Gege.

Ketiga warga binaan itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Ketiga warga binaan ini mencari keadilan lantaran mereka merasa tidak mendapat rasa keadilan saat divonis ada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri -red)

“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kami ajukan berdasarkan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”kata Advokat Rika Mawarni belum lama ini.

Selain itu, dasar pengajuan PK adalah hakim salah menerapkan pasal undang-undang atau salah memahami fakta persidangan.

“Jadi tim perumus kami di PDKP telah sangat matang mempertimbangkan dasar pengajuan upaya hukum luar biasa ini “lanjut Rika Mawarni.

Untuk informasi berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang ,warga binaan  atas nama Andri divonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara,denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Zadiko divonis majelis hakim PN Pangkalpinang dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 M , subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu Gege dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Koba , selain itu Gege harus membayar denda Rp 1 M atau subsider 6 bulan penjara.

Exit mobile version