LANGITBABEL.COM –Ibu Rumah Tangga berinisial ML memilih Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) untuk memperoleh keadilan.
Dirinya mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) usai divonis hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang ,pada 9 Desember 2024.
Saat itu, warga Pangkalpinang ini divonis pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan ML terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H saat ditemui membenarkan pihaknya telah mendapat kuasa dari terpidana ML yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pangkalpinang.
Dikatakan John Ganesha, dalam persidangan nanti pihaknya mengerahkan dua belas advokat yang akan beracara pada saat sidang PK di PN Pangkalpinang.
“Hari ini klien kami sudah mendatangi Surat Kuasa Khusus, itu artinya kami akan segera menyusun memori PK memberi alasan alasan berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, dalam hal kekhilafan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut,”tutup John Ganesha.