LANGITBABEL.COM—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gading Akbar, warga Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Memori PK tersebut dibacakan dan diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, S.H., M.H., bersama anggota majelis Noor Edi Yono, S.H., M.H., dan Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, MA membatalkan putusan tingkat judex facti dan mengadili kembali perkara tersebut.
”Kabul PK Terpidana, batal judex facti, adili kembali, pidana penjara 4 tahun,” demikian bunyi amar putusan PK tersebut.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan putusan PN Tanjung Redeb pada 23 Juli 2025 lalu. Saat itu, pemohon divonis 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta subsider 3 bulan kurungan.
Perkara hukum ini bermula saat Gading Akbar ditangkap petugas pada 14 Februari 2025 di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,38 gram beserta barang bukti lainnya.
Ketua Desk PK dan Grasi LBH PDKP, Firman Saputra, menyambut baik putusan dari Mahkamah Agung tersebut.
”Melalui PK ini, klien kami mendapatkan keringanan hukuman. Bukan itu saja, denda berikut subsidernya juga dihapus,” ujar Firman.
Ia menambahkan, bagi masyarakat Kabupaten Berau dan sekitarnya yang membutuhkan layanan konsultasi hukum, LBH PDKP Kalimantan Timur membuka komunikasi secara terbuka.
Masyarakat dapat menghubungi John Ganesha Siahaan, S.H., di nomor kontak 0813-6911-1844 atau 0812-6080-3944.
”Tentunya kami sangat terbuka serta senang apabila ada warga Kabupaten Berau atau warga Tanjung Redeb pada umumnya berkonsultasi hukum bersama kami,” pungkas Firman.
