LANGITBABEL.COM -Rencana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi, menuai kritik dari berbagai kalangan.
Berbagai kalangan mulai dari aktivis anti korupsi hingga advokat tak setuju dengan rencana ketua umum Partai Gerindra ini.
Mereka menilai upaya pengembalian uang hasil korupsi tidak membuat kompolotan koruptor ini jera .
Advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Ahmad Albuni,S.H menolak keras wancana ini.
Dibandingkan dengan mengembalikan uang yang di korupsi koruptor, mahasiswa S2 ilmu Hukum Universitas Pertiba ini ,meminta pemerintah mendorong percepatan pembahasan RUU perampasan aset.
“Percepatan soal perampasan aset juga lebih memiliki dampak positif ketimbang wacana tersebut,”tegas advokat asal Desa Petaling ini.
Selain itu , terkait perampasan aset koruptor juga harus dimiskinkan nantinya bila telah disahkan menjadi UU perampasan aset ,aset para koruptor diserahkan kepada negara.
“Dirampas diserahkan kepada negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyat ditambah hukuman kerja paksa mau pun sosial,” tutup Ahmad Albuni.
Sebelumnya Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu 18 Desember 2024, mengatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk tobat.
“Saya Minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan,” kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.