Tim BSK Kanwil Hukum Babel Datangi PDKP Lakukan Penelitian Terkait Standar Layanan Bantuan Hukum

Proses Penelitian Tim BSK Kanwil Hukum Bangka Belitung di Kantor PDKP Babel.

LANGITBABEL.COM—-Tim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Hukum Bangka Belitung kunjungi Kantor Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP Babel) Rabu (11/6/2025)

Kunjungan kerja ini memiliki tujuan strategis dalam rangka pendampingan dan penilaian terhadap pelaksana bantuan hukum di Bangka Belitung.

Ketua tim BSK Bapak Ismail,S.H,M.H yang juga menjabat Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Hukum Bangka Belitung, disambut langsung oleh ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H berserta advokat dan staf PDKP.

Tim BSK Kanwil Hukum Provinsi Bangka Belitung Saat Melakukan Wawancara Bersama Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H

Kegiatan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bangka Belitung ini , memilih topik peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 4 tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum.

“PDKP Babel ini sudah familiar apa lagi dengan gaya pak John ini, saya sudah mengenal jahu lembaga ini , BSK ini sifatnya adalah kajian , sebuah badan yang dibentuk untuk membuat atau merumuskan sejauh mana instrumen -instrumen hukum yang dibuat kemenkumham ini efektif di lapangan,”kata Ismail memulai sambutan.

Pihaknya melakukan penelitian peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 4 tahun 2021 karena layanan ini ber impact langsung kepada masyarakat.

“Kami mencoba untuk meneliti sebuah regulasi peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 4 tahun 2021 sejahuh mana dampaknya kepada OBH (Organisasi Bantuan Hukum) dampak kepada masyarakat dan dampak kepada kanwil,”lanjut Ismail.

Terpisah, Ketua PDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H dihadapan tim BSK menjelaskan bahwa SDM (Sumber Daya Manusia) terdapat advokat dan paralegal yang tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Bangka Belitung , Sumatera Selatan dan Lampung.

“Ada belasan advokat yang melayani bantuan hukum di PDKP , untuk para legal ada 18 dan kemarin baru saja selesai mengikuti pelatihan bantuan hukum ,”kata John Ganesha.

Sebagaimana yang diamanahkan didalam undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum pihaknya akan segera berkolaborasi dengan Pemerintahan Desa.

“Pemenuhan akses terhadap keadilan salah satunya didorong melalui optimalisasi peran Paralegal di tingkat desa. Nantinya Paralegal ‘Desa’ ini yang akan membantu warga desa yang mengalami persoalan di bidang hukum, karena kita ketahui bersama.

Kita ketahui bersama persebaran advokat tidak merata di setiap Desa/Kelurahan dalam hal ini PDKP Babel mendorong Pemerintahan Desa untuk memperhatikan hal ini.

“Usai pelatihan para legal yang digelar beberapa hari yang lalu , ini selanjutnya mau kemana? ini yang perlu kita bahasa bersama,”tutup John Ganesha.

Exit mobile version