LANGITBABEL.COM – Perwira Polisi dengan Pangkat Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai menjalani sidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024.
Pemecatan perwira melati tiga imbas dari kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Hal ini dikatakan Komisioner Kompolnas M Choirul Anam Anam menyebut Kombes Donald diputuskan mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
“Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember (2024).”
“Berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba Polda Metro Jaya inu,” kata Anam dilansir Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Selain Kombes Donald, Polisi lain yang berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) di Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya juga disanksi PTDH.
Sementara itu Kasubdit masih belum ada putusan sidang etik, karena sidang diskors dan akan dilanjutkan besok Kamis (2/1/2025).
“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,”beber Anam.
Lebih lanjut Anam menuturkan, setelah mendapat sanksi PTDH, Kombes Donald langsung mengajukan banding.
Pengajuan banding itu juga dilakukan oleh Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya.
Sumber: tribunnews.com