LANGITBABEL.COM—–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan melalui pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan yang digelar di Aula Lapas Pangkalpinang, Jumat (8/5). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata keseriusan jajaran Lapas Pangkalpinang dalam memperkuat keamanan, pembinaan, dan integritas petugas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina beserta jajaran, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Pangkalpinang, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang Kombes Pol. Muhammad Nizar, Komandan Koramil Taman Sari, Mayor Sudarmadi, Kapolsek Gerunggang yang diwakili Kanit Reskrim Ipda Ahmad Syawkani, Camat Gerunggang Richard Syam, serta insan pers.
Kepala Lapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya menciptakan Lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan online.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui penggeledahan, pemeriksaan pengunjung, serta razia rutin di area blok hunian,” tegas Sugeng.
Sugeng menambahkan, selain pengawasan, Lapas Pangkalpinang juga terus melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan terkait larangan penggunaan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan online. Sebagai sarana komunikasi resmi, pihak lapas telah menyediakan fasilitas Wartel Khusus Lapas bagi Warga Binaan untuk menghubungi keluarga.
“Keterbatasan petugas, sarana, dan prasarana bukan menjadi alasan, kami terus memperkuat pengendalian dan pengawasan. Dalam waktu dekat, razia gabungan bersama APH dan insan pers juga akan kami gelar sebagai bentuk transparansi,” ujar Sugeng.
Senada, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat komitmen pemberantasan handphone ilegal dan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
“Jajaran Kanwil harus menjadi contoh bagi seluruh UPT Pemasyarakatan dalam penguatan integritas dan pelaksanaan komitmen secara konsisten. Seluruh petugas kanwil agar menjadi teladan yang baik bagi petugas dan Warga Binaan di UPT wilayah Kepulauan Bangka Belitung, baik dalam sikap maupun perilaku sehari-hari,” pesannya.
Selain itu, Ade mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama menjalankan komitmen tersebut dengan sungguh-sungguh melalui pembinaan Warga Binaan yang optimal dan penguatan integritas petugas.
“Terima kasih kepada jajaran Lapas Pangkalpinang, seluruh APH, Forkopimcam, Kepala UPT, dan rekan media yang terus mendukung publikasi positif pembinaan Pemasyarakatan,” ungkap Ade.
Usai pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap seluruh petugas dan Warga Binaan kasus narkoba dengan hasil seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba. Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama mewujudkan Lapas Pangkalpinang yang aman, bersih, dan berintegritas dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.











