LANGITBABEL.COM—–Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik atau dikenal sebagai LBH PDKP menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Kamis (15/10/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk mengawal dan mendorong percepatan proses permohonan grasi terhadap sejumlah narapidana yang dinilai menjadi korban ketidakadilan hukum.
Delegasi LBH PDKP dipimpin Ketua Umum PDKP John Ganesha Siahaan,S.H,advokat senior Wahyu Wagiman S.H,M.H, advokat Selvy,S.H,M.H, Ketua Desk PK dan Grasi Firman Saputra dan asisten advokat Elgiana Ngutojo,S.H
Rombongan ini iterima langsung oleh Asisten Deputi (Asdep) Administrasi Hukum Kemensetneg, Rejeki Wijiastuti, S.H., M.H., serta Asdep Bidang Hubungan Lembaga Non-Pemerintah, M. Ari Setiawan, S.E., M.M., di Gedung Sekretariat Negara.
Dorong Efisiensi APBN hingga Keadilan Hakiki
John Ganesha memaparkan bahwa kantor LBH PDKP yang tersebar di berbagai wilayah mulai dari Kepri, Kaltim, Sumsel, Jabodetabek, Lampung, hingga Bangka Belitung telah rutin melakukan penyuluhan hukum di berbagai Lembaga Pemasyarakatan.
Dirinya menyoroti pentingnya instrumen grasi sebagai upaya menegakkan keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya juga merujuk pada langkah Presiden Prabowo yang sebelumnya telah memberikan 1.178 amnesti pada Agustus 2025.
Menurutnya, sejumlah alasan mendesak mengapa grasi harus dikabulkan. Salah satunya adalah penerapan asas rex favor reo dan penyesuaian dengan UU NRI No. 1/2026 Pasal II angka 5a jo angka 10, di mana pidana penjara tidak harus lagi disertai dengan pidana denda yang kerap tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi terpidana.
”Pemberian grasi juga akan sangat membantu mengurangi over capacity atau kelebihan kapasitas penghuni Lapas yang berujung pada efisiensi anggaran APBN kita,” ujar John.
Ia juga membandingkan sistem ini dengan era Presiden AS Barack Obama yang banyak memberikan grasi kepada ribuan narapidana non-kekerasan.

Realita Lapangan: Tukang Becak Dihukum Mati, Bandar Asli Bebas
Sementara itu Desk PK dan Grasi LBH PDKP, Firman Saputra mengungkapkan realita memprihatinkan yang ia temui langsung di lapangan. Banyak pemohon grasi yang mengakui kesalahannya, namun merasa mendapat perlakuan hukum yang timpang.
”Kami bertemu dengan narapidana hukuman mati. Ia hanya seorang tukang becak berusia 70-an tahun yang dijadikan kurir dengan barang bukti 50 kilogram, tapi ia tidak punya harta sama sekali dan ditelantarkan keluarganya. Seringkali bandar besarnya tidak tertangkap, yang di dalam lapas itu hanya korban ‘tukar kepala’,” ungkap Firman.
Saat ini, LBH PDKP tengah mengawal permohonan grasi yang diajukan secara langsung maupun melalui sistem e-Grasi, dengan target ke depan mencapai 10.000 pemohon.
Beberapa kasus yang diajukan permohonan grasi antara lain kasus lansia 74 tahun yang divonis 19 tahun penjara, serta sejumlah kasus dengan disparitas hukuman mencolok termasuk yang menjadi korban penjebakan.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, LBH PDKP mengusulkan agar Kemensetneg membentuk forum khusus grasi demi menjamin kepastian hukum para pemohon.
Respons Kemensetneg: Grasi Melalui Seleksi Ketat
Menanggapi hal tersebut, Asdep Bidang Hubungan Lembaga Non-Pemerintah Kemensetneg, M. Ari Setiawan, mengapresiasi pemaparan LBH PDKP.
”Kami berterima kasih kepada PDKP atas materi hari ini yang sangat memperkaya wawasan kami. Proses grasi benar-benar harus dilakukan secara selektif dengan berbagai pertimbangan. Kemensetneg di sini memfasilitasi, namun keputusan akhir mutlak di tangan Presiden,” jelas Ari.
Sementara itu, Asdep Administrasi Hukum, Rejeki Wijiastuti, turut memperkenalkan tim grasinya yang diisi oleh Layla, Dona, dan Pinkan. Ia mengakui bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kerap menjadi bagian dari masyarakat yang terlupakan.
Terkait status pemohon grasi yang diajukan PDKP, Rejeki memberikan sejumlah pembaruan status administratif diantaranya:
Belum ada pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebanyak 7 Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam proses (sudah ada pertimbangan MA) terdapat 6 Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pertimbangan MA menolak (namun grasi masih berproses di Presiden): 3 Warga Binaan Pemasyarakatan.
”Perlu diingat, MA sifatnya hanya memberikan pertimbangan. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, dan Presiden tidak pernah terikat dengan pertimbangan MA,” tegas Rejeki.
Rejeki juga menambahkan bahwa jika permohonan diajukan melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), aspek kemanusiaan seperti usia lansia atau penyakit yang diderita pemohon akan dituangkan dalam kajian khusus untuk dipertimbangkan oleh Presiden.
”Terkait masukan dari PDKP terkait pembentukan forum khusus grasi akan kami tampung. Kami juga akan menjadikan hitung-hitungan efisiensi anggaran negara sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses ini,”tutupnya.











