Tagih Hutang di Media Sosial Berkahir Mediasi

Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) menggelar mediasi ,Rabu (24/7/2024)

Bertempat di ruangan rapat elPDKP kali ini mediasi digelar antara SA dan AD dengan mediator Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H.

Informasi yang di peroleh dari para legal elPDKP Apridahlia Montari ,S.H mengatakan mediasi kali ini terkait permasalahan pencemaran nama baik di media sosial.

“Berawal postingan pada 9 Juli 2024 lalu , dimana SA menagih hutang kepada AD melalui media sosial,” terang Apridahlia atau akrab disapa Riri ,Rabu (24/7/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Stania Taman Bunga ini juga dihadiri Rika Mawarni, S.H advokat dari AD untuk menyelesaikan permasalahannya.

“Juga hadir dalam mediasi Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H dan saya sendiri selanjutnya disebut sebagai saksi AD,”lanjut Riri .

Selain itu juga dihadiri SA pihak termohon serta NS yang merupakan saksi dari SA dengan mediator John Ganesa Siahaan, S.H

Mediasi yang berlangsung selama satu jam ini mengahasilkan beberapa pembahasan yang menjadi materi perundingan seperti:

1. Pihak AD meminta pihak SA untuk membuat konten klarifikasi perdamaian yang akan di posting di medsos.

2. Pihak SA meminta agar pihak AD tidak mempermasalahkan lagi dan turut memposting konten klarifikasi di media sosial.

“Alhamdulillah dalam mediasi tadi beberapa kesepakatan seperti kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan konten di media sosial, dengan membuat konten dan di posting berisikan klarifikasi dan saling memaafkan,” tutup Riri .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *