LANGITBABEL.COM- Usai menggelar penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja ,Ogan Ilir dan Rumah Tahanan Klas I Palembang, elPDKP Palembang melanjutkan penyuluhan hukum di Lapas Narkotika Banyuasin, Kamis (24/4/2025)
Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H dan dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Narkotika Bayuasin Bapak Indra.
Penyuluhan hukum ini diikuti oleh 30 an warga binaan dengan kasus tindak pidana khusus Narkotika
Tema yang diusung adalah Bertemakan “Pencari Keadilan ,Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia, selain itu dalam forum ini juga dibahas tentang upaya hukum luar biasa atau PK dan Grasi.

Indra menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman, serta mendapatkan bimbingan khusus mengenai penerapan hukum.
“Diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak hukum bagi warga binaan, khususnya mengenai mekanisme Peninjauan Kembali (PK) sebagai salah satu upaya meraih keadilan hukum dan hak asasi manusia,”kata Indra.
Ketua PDKP Babel menjelaskan proses hukum hingga vonis yang diterima para terdakwa.
“Proses hukum dari pembacaan dakwaan, eksepsi, replik, duplik, pemeriksaan saksi , tuntutan hingga vonis,”beber John Ganesha.
Selanjutnya proses hukum setelah vonis adalah banding ,kasasi , hingga upaya hukum luar biasa atau dikenal Peninjauan Kembali (PK)
“Untuk banding ada dua kemungkinan hukuman berkurang dan bisa saja bertambah, berbeda dengan Peninjauan Kembali , PK itu tidak menambah hukuman,” lanjut John Ganesha.
Proses PK , ditambahkan John Ganesha ada beberapa hal yang mendasari PK seperti adanya Novum (bukti baru ) yang bersifat menentukan yang sebelumnya tidak dapat ditemukan saat proses persidangan berlangsung.
“Kesalahan hakim dalam menerapkan hukum, atau kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah putusan, juga menjadi alasan permohonan PK,”ujar John Ganesha.
Dalam kegiatan ini, John Ganesha juga menjelaskan saat ini pihaknya juga sedang mengupayakan grasi kepada warga binaan yang menjadi klien elPDKP Babel dan Palembang.
“Grasi adalah sebuah hak istimewa yang Presiden miliki. Hak ini memungkinkan bagi Presiden selaku kepala negara untuk memberikan pengampunan, keringanan, atau bahkan penghapusan sebuah hukuman kepada seorang narapidana,”tutup John Ganesha.