LANGITBABEL.COM – Banyaknya penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan sebesar 12 persen dibatalkan.
Selain banyaknya penolakan dari mahasiswa serta lembaga organisasi non pemerintah , keputusan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan.
“Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 1 Januari 2025.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil tetap pro-rakyat dan tidak membebani masyarakat luas.
Barang dan Jasa Mewah Tetap Berlaku 12 Persen.
Meskipun kenaikan PPN secara umum dibatalkan, namun pemerintah tetap memberlakukan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Barang-barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas atau kaya, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang elektronik tertentu
Pembatalan kenaikan PPN 12 persen memiliki beberapa dampak positif, antara lain:
– Dengan tidak adanya kenaikan PPN, daya beli masyarakat akan tetap terjaga dan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi.
– Peningkatan konsumsi masyarakat akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
– Pembatalan kenaikan PPN dapat membantu menjaga stabilitas harga barang dan jasa, sehingga inflasi dapat terkendali.
Sumber: pikiranrakyat.com