PK Zadiko Dikabulkan, Hukuman 9 Tahun Penjara Digugurkan Oleh Majelis Hakim MA

Advokat LBH PDKP Babel Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H

LANGITBABEL.COM -Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rapat musyawarah majelis hakim yang dipimpin Hidayat Manao, SH., MH mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Zadiko Baja terpidana kasus narkotika jenis sabu sabu.

Ahmad Albuni,S.H advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) mengatakan petikan perkara nomor 2244 PK/PID.SUS/2025 telah mereka terima.

Dalam keputusannya MA menyatakan zadiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.

“Dengan amar putusan kabul PK terpidana I batal Judex Facti, adili kembali, terbukti pasal 114 ayat (1) UU Narkotika pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 M subsidair 3 bulan penjara,”kata Albuni.

Oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini dalam menentukan kesalahan terpidana Zadiko ,tidak cukup hanya didasarkan perbuatan fisik dan ada tidaknya barang bukti yang ditemukan pada dirinya (Zadiko -red)

“Ini perlu digali motif dan tujuan terpidana untuk menentukan mens rea ( pikiran yang bersalah” atau “niat kriminal) dan bagaimana penerapan hukum atau pasal terhadap diri kilen kami,”lanjut Albuni.

Dengan dikabulkan permohonan PK , maka putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memvonis Zadiko Baja dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp 1 M subsidair 6 bulan digugurkan.

“Putusan PK ini intinya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 113/Pid.Sus/2024/PN Pgp yang memvonis klien kami dengan 9 tahun pidana penjara,”tutup Albuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *