LANGITBABEL.COM-Kabar keadilan datang dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ahmad Sukanto warga Kota Palembang,Baru-baru ini.
Informasi yang diterima dari kantor pusat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik di Kota Pangkalpinang, MA menurunkan hukuman Ahmad Sukanto menjadi 4 tahun hukuman pidana penjara.
“Kabul PK Terpidana, batal judex facti, adili kembali: – Terbukti Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; – Pidana penjara selama 4 (empat) tahun”kata Ketua majelis hakim MA Yohanes Priana
Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang pada Selasa 8 November 2022 lalu, saat itu dirinya divonis 8 tahun 4 bulan penjara. Kala itu, terpidana tidak menggunakan haknya untuk banding atau kasasi.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu akhirnya kabar keadilan datang permohonan PK Ahmad Sukanto dikabulkan,”kata Penasehat Hukum Ahmad Sukanto, Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dari elPDKP Palembang.
Menurut Rosalinda, PK ini dikabulkan tanpa melampirkan novum (bukti baru). Pihaknya hanya mendalilkan adanya kekhilafan hakim dalam penerapan pasal di tingkat pertama.
“Dasar tim perumus PK elPDKP Palembang adalah Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. UU Nomor 5 Tahun 2004 jo. UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Di sana jelas, PK bisa diajukan bila terdapat kekhilafan hakim,” jelasnya.
Dengan pengurangan masa hukuman ini, Ahmad Sukanto diperkirakan akan menghirup udara bebas dalam waktu deket ini.











