LANGITBABEL.COM—-Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Kalimantan Timur resmi mengajukan permohonan serta mendaftarkan Memori Peninjauan Kembali (PK) di dua yurisdiksi pengadilan secara bersamaan, yakni Pengadilan Negeri Tenggarong dan Pengadilan Negeri Samarinda, beberapa waktu lalu.
Langkah hukum ini ditempuh guna menjamin kepastian hukum serta memulihkan hak-hak para pemohon.
Pendaftaran Memori PK tersebut dilaksanakan langsung oleh Advokat LBH PDKP Kaltim, Selvy, S.H., M.H., bersama koleganya, Elgiana Ngutojo, S.H.
”LBH PDKP Kaltim tidak pernah berhenti memperjuangkan keadilan demi tegaknya hukum yang berkeadilan. Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ini merupakan instrumen hukum yang sah untuk mengoreksi putusan terdahulu,” tegas Selvy, S.H., M.H.
Selvy menjelaskan bahwa permohonan PK ini diajukan dengan dalil utama yaitu adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, serta terjadinya disparitas putusan yang mencolok pada perkara-perkara dengan karakteristik tindak pidana dan barang bukti serupa.
Menurutnya, disparitas pemidanaan tanpa dasar pertimbangan hukum yang rasional dan terukur telah mengabaikan prinsip kesamaan di hadapan hukum.
”Kami sangat optimistis Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia akan memeriksa dan memutus perkara ini secara obyektif serta seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang fundamental,” tambahnya.
Daftar Pemohon Peninjauan Kembali LBH PDKP Kaltim
GU
Putusan PN Tenggarong: 12 Agustus 2026 (11 tahun penjara, denda Rp800 juta).
Barang Bukti: Sabu seberat 1.027,24 gram.
MZ
Putusan PN Tenggarong: 11 Mei 2026 (5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari).
Barang Bukti: Sabu 28 bungkus plastik bening (berat bersih 33,23 gram).
HC
Putusan PN Samarinda: 29 April 2024 (7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan).
Barang Bukti: 15 butir ekstasi (6,71 gram) dan 3 butir ekstasi (1,20 gram).
FW
Putusan PN Samarinda: 31 Juli 2019 (6 tahun penjara).
Barang Bukti: 3 bungkus kecil sabu (0,185 gram).
MA
Putusan PN Samarinda: (6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun/Rp1 miliar).
Barang Bukti: 3 plastik sabu (19,32 gram).
AG
Putusan PN Samarinda: (8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan).
Barang Bukti: 1 poket sabu (49,41 gram).
GW
Putusan PN Samarinda: (11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan).
Barang Bukti: 25,69 gram sabu dan 100,44 gram/paket sabu











