LANGITBABEL.COM—-Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Provinsi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau, LBH PDKP menggelar kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Batam, Rabu (7/10/2026)
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Advokat Devis Priono, S.H., bersama paralegal Asido Kristianto Siahaan, Adm. Par.
Dalam sambutannya, Devis memperkenalkan berbagai program kerja bantuan dan pendampingan hukum yang secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan penyuluhan ini berlangsung antusias dan turut dihadiri oleh jajaran petugas Lapas, salah satunya Kasubsi Register Lapas Perempuan Kelas II B Batam, Ibu Hartini.
Devis menjelaskan bahwa program edukasi hukum semacam ini bukan kali pertama dilakukan oleh institusinya.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini kerap kami lakukan di berbagai wilayah seperti Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan wilayah lainnya,” ujar Devis Priono.
Penyuluhan yang digelar secara serentak ini menghadirkan Ketua Umum LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, S.H., sebagai narasumber utama.
Meski berhalangan hadir di lokasi, John Ganesha tetap memaparkan materi secara interaktif dan berdiskusi dengan para warga binaan melalui sambungan Zoom langsung dari Kota Pangkalpinang.
Dalam pemaparannya, John Ganesha menyoroti secara tajam mengenai esensi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, instrumen hukum ini sangat penting diajukan oleh terpidana jika dirasa ada kejanggalan atau ketidakadilan dalam vonis sebelumnya.
”Peninjauan Kembali (PK) pada dasarnya dapat diajukan apabila terdapat alasan yang kuat, seperti adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut. Selain itu, PK juga menjadi upaya esensial ketika terjadi disparitas atau perbedaan hukuman yang mencolok pada perkara tindak pidana dengan kualifikasi dan alat bukti yang sama,” tegas John Ganesha.
Lebih lanjut, advokat ini juga memberikan edukasi mendalam mengenai penerapan asas-asas peradilan pidana, salah satunya adalah pemahaman terkait asas Lex Favor Reo.
”Dalam penegakan hukum, kita mengenal asas Lex Favor Reo. Artinya, pada saat hakim memeriksa dan memutus suatu perkara, terutama jika ada perubahan aturan atau keraguan dalam penafsiran hukum, maka hakim harus menerapkan ketentuan atau penafsiran yang paling meringankan dan menguntungkan bagi terdakwa. Ini adalah prinsip dasar untuk menjamin keadilan yang sejati,” urainya menutup sesi edukasi.
Melalui kegiatan ini, LBH PDKP Kepri berharap warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II B Batam tidak hanya mendapatkan pencerahan, tetapi juga lebih memahami hak-hak hukum yang melekat pada diri mereka.











