LANGITBABEL.COM- Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elpdkp) Kalimantan Timur berkolaborasi bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong, kembali menggelar penyuluhan hukum pada Selasa (7/4/2026)
Ini merupakan kali kedua elpdkp Kaltim menggelar kegiatan serupa, sebelumnya di tempat yang sama pernah digelar kegiatan konsultasi pada 6 Oktober 2025 lalu.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diberikan kepada puluhan warga binaan yang terjerat perkara narkotika,melalui penyuluhan ini warga binaan diberikan pemahaman hak-hak dasar mereka dalam mencari kehadiran.
Pantauan dilapangan dia advokat elpdkp Kaltim hadir seperti Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Devia Priono,S.H di dampingi staf administrasi Desma.
Sedangkan pemateri dalam penyuluhan hukum ini langsung disampaikan oleh ketua umum elpdkp John Ganesha Siahaan,S.H yang menyampaikan secara online dari Kota Palembang.
Dalam pemaparannya,pria yang berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan secara komprehensif konsep dasar yuridis serta tahapan pengajuan Peninjauan Kembali (PK)sebagai upaya hukum luar biasa yang bertujuan menjaga keadilan serta kepastian hukum.
“PK memberikan ruang korektif terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila ditentukan bukti baru atau kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata,mekanisme ini merupakan bagian dari perlindungan hal asasi manusia dalam sistem peradilan,singkat John Ganesha.
Melalui kolaborasi bersama Lapas Kelas II A Tenggarong ini,elpdkp Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga negara yang membutuhkan pendampingan advokat.











