LANGITBABEL.COM——Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Yogi Syahputra atas kasus penyalahgunaan narkotika akhirnya membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK terpidana dan memangkas masa hukuman secara signifikan, sekaligus menghapus hukuman denda serta subsider yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Sebelumnya, PN Lubuk Linggau dalam putusannya pada 29 Oktober 2025 lalu menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan terhadap Yogi.
Tak pantang menyerah mencari keadilan, Yogi memutuskan menggandeng tim penasihat hukum profesional untuk mendampinginya mengajukan memori PK ke MA.
”Pilihan saya ternyata tidak salah. Advokat LBH PDKP Palembang bisa meyakinkan majelis hakim Mahkamah Agung hingga mengabulkan permohonan PK yang saya ajukan,” ungkap Yogi.
Ditemui secara terpisah, tim kuasa hukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., membenarkan penetapan putusan PK tersebut.
”Berkat kerja sama tim perumus memori PK dan tim advokat LBH PDKP Palembang, perjuangan ini berhasil. Majelis hakim MA mengabulkan PK klien kami dan mengadili kembali dengan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara, tanpa dikenakan denda maupun subsider,” terang Rosalinda.
Rangkaian peristiwa hukum yang menjerat Yogi Syahputra ini bermula ketika dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Kota Lubuk Linggau pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas dengan berat total 24 gram.
Proses hukum terus bergulir hingga ke tingkat pengadilan negeri sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat PK.
Putusan terbaru ini membatalkan ketentuan denda denda Rp1 miliar yang sebelumnya dibebankan kepada Yogi, sehingga ia hanya perlu menjalani sisa masa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.











