Penasehat Hukum Kecewa Vonis Hukum Terdakwa Penganiyaan Berat Hanya 4 Tahun Penjara

Endah Novita Sari Perempuan berusia (29) asal Desa Air Mesu , Kabupaten Bangka Tengah , Provinsi Bangka Belitung tak lagi dapat berkata kata .

Dengan mata berkaca kaca dirinya tampak kecewa usai mendengar vonis hakim Derit Werdiningsih,S.H membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Koba pada Senin (8/7/2024)

Luka pada pergelangan tangan dan rasa trauma yang belum sembuh, kini hatinya kembali luka usai mendengar putusan majelis hakim.

Tidak hanya korban (Endah-Red) penasehat hukum korban dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung belum dapat bicara banyak.

Tim yang penasehat hukum yang diketuai oleh John Ganesha Siahaan,S.H Ahmad Albuni,S.H ,Rika Mawarni S.H masih terhenyak dengan vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap Edi alias Ed yang hanya di vonis 4 tahun penjara.

“Negara tidak hadir bagi mereka pencari keadilan, penuntut umum hanya menjerat pasal pasal 351 ayat 1 atau ayat 2 ,kita ketahui bersama hakim sempat menanyakan kepada penuntut umum kenapa tidak dijerat pasal pasal 338 yang tentunya akan lebih berat vonis terhadap terdakwa, ini ada apa ? tegas Albuni belum lama ini.

Pihak penasehat hukum menghormati putusan majelis hakim ini dan menerima putusan ini .

“Kita terima, kami juga menyayangkan putusan tidak diberikan hukuman maksimal, karena sebelumnya terdakwa ini pernah dihukum dalam kasus sajam kami sayangkan hukuman hanya 4 tahun saja.

Sebelumnya diberitakan terdakwa Edi alias Ed pada Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB dirumah Endah Novita Sari alias Indah (korban-red) terdakwa telah dengan sengaja telah melakukan penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

Akibat peristiwa penganiayaan ini korban berdasarkan hasil visum mengalai luka pada bagian robek perut kiri, paha kiri,betis kiri, punggung, tangan kiri yang mengakibatkan luka berat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *