OBH PDKP Babel Gelar Mediasi, Salon Kecantikan Ini Kembalikan Uang Tabungan Milik Mantan Karyawan

Keduabelah Pihak Berfoto Bersama Usai Mediasi

LANGITBABEL.COM -Advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung menggelar mediasi Kamis (8/11/2024).

Mediasi kali ini melibatkan Owner Salon Rose Muslimah Beauty dan Rose n Rose Barbershop dengan pemohon tiga mantan karyawan salon tersebut.

Dalam mediasi ini tiga mantan karyawan salon tersebut yaitu Nafadhila, Andela dan Pipit didampingi oleh penasehat hukumnya Ahmad Albuni,S.H, Rika Mawarni,S.H, Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H.

Sementara itu hadir dari pihak Rock n Rose adalah Owner Ibu Anita dan salah satu karyawannya.

“Jadi kami melakukan mediasi hari ini dan alhamdulilah mencapai kesepakatan setelah melalui proses dialog yang panjang,”kata Wakil Sekretaris elPDKP Babel Rosalinda Paratiwi Tarigan, Jumat ( 8/11/2024)

Dijelaskan Rosa sapaan akrabnya bahwa kesepakatan yang merupakan hak dari mantan karyawan salon ini telah dipenuhi oleh pihak Rose n Rose salon.

“Seperti ijazah asli, KTP asli dan KK asli milik mantan karyawan salon ini sudah dikembalikan, berikut uang tabungan dan uang pelatihan pendidikan salon pun sudah dikembalikan kepada klien kami,” lanjut Rosalinda.

Untuk diketahui, peristiwa ini bermula saat pemohon datang ke PDKP Babel terkait
penahanan ijazah asli, ktp asli dan kk asli dan uang tabungan yang sudah dititipkan kepada owner salon.

Bahwa, kemudian terkait kronologis yang disampaikan bahwa OBH PDKP Babel telah memberikan konsultasi hukum kepada pemohon secara cuma-uma,

“Selanjutnya kami melakukan langkah hukum yaitu mensomasi owner dari salon Rock n Rose Muslimah Beuty untuk mengembalikan semua berkas-berkas beserta uang tabungan pada tanggal 24 Juli 2024,”beber Rosalinda.

Singkat cerita pada tanggal 14 Agustus 2024 pihak salon membalas somasi dan memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi terkait permasalahan hukum antara klien kami dengan pihak salon.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak salon yang masih mau melakukan pertemuan mediasi dengan klien kami, artinya dalam melakukan bisnis dan menjalankan ataupun melindungi mantan-mantan karyawan yang pernah bekerja di salon tersebut tentu owner dari salon sudah memberi kesempatan untuk saling mengklarifikasi,” tambah Rosalinda.

Lanjut Rosalinda tujuan utama dari hukum kita yang kultur masyarakatnya khususnya Bangka Belitung adalah saling memaafkan dan kultur ini tentu berangkat dari keagamaan.

“Tentunya penyelesaian sengketa ini mengedepankan prinsip musyawarah dengan hasil semua berkas klien kita di kembalikan,”tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *