LANGITBABEL.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang gempar pada Rabu 11 Februari 2026 kemarin.
Seorang pengunjung/pembesuk Dodi Andika (42) diamankan petugas lapas lantaran berusaha menyelundupkan sabu dan ekstasi kedalam lapas.
Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan petugas lapas , petugas yang curiga isi bakso yang hendak dibawa kedalam lapas langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya,tim berhasil mendapati 6 bungkusan sabu, 4 butir ekstasi, 1 plastik besar, 7 sedotan plastik hitam, 1 sepeda motor Honda Genio putih lis biru dengan nomor polisi BN 4005 AA, dan 1 handphone Samsung Galaxy J5 cream yang rusak
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasi Humas Ipda Teddy Asikin membenarkan informasi tersebut.
“Tersangka ditangkep oleh petugas lapas saat membawa sabu dan ekstasi, hal tersebut diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan,”kata Ipda Teddy.
Berkoordinasi dengan Satuan Narkoba pengembangan dilakukan ditempat kerja tersangka dikawasan sebuah Barbershop Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin.
Selanjutnya di tempat kerja tersangka ini ditemukan 1 bong alat penghisap sabu, 2 buah pirex, dan 1 tablet Samsung Galaxy hitam. Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 7,2 gram
Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”beber Ipda Teddy.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.











