LANGITBABEL.COM- Tidak dapat dipungkiri betapa besarnya jasa paralegal dalam memberikan pertolongan pertama terhadap permasalahan hukum.
Tak hanya menjembatani akses keadilan bagi masyarakat, kehadiran paralegal juga berpengaruh besar dalam mewujudkan kesadaran hukum pada masyarakat luas.
Berdasarkan pertimbangan itu Organisasi Bantuan Hukum(OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau elPDKP Babel bergerak cepat dengan menggandeng semua kalangan masyarakat, untuk berperan menjadi para legal.
Bertempat di kantor pusat elPDKP ,ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Pejuang Melawan Tuberkulosis (Pelawan)
Hadir dalam penandatanganan MoU ini ketua Pelawan TB Ibu Hetty, wakil sekretaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H dan pengurus Pelawan.
“Hari ini organisasi elPDKP menandatangani nota kesepahaman dengan ketua pelawan TB Ibu Hetty,” ujar ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H, Jum’at (24/1/2025) usai penandatanganan MoU.
Tujuan Penandatanganan Mou ini adalah selaras dengan tujuan elPDKP Babel sebagai pemberi bantuan hukum yang terakreditasi B dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Nanti dari Pelawan ada Ibu Mariatun yang akan menjalankan peran sebagai paralegal di elPDKP, beliau akan mendampingi dalam penyidikan hingga ikut dalam persidangan yang pokok pokok perkaranya berkaitan dengan isu subjek hukumnya isu penderita tuberkulosis,” beber John Ganesha.
Diharapkan dengan adanya MoU ini lembaga Pelawan TB memiliki kerjasama pendampingan hukum bagi pejuang melawan tuberkulosis di Provinsi Bangka Belitung.
“Mulai hari ini Ibu Mariatun, kami harapkan bisa memberikan gambaran bahwa dalam perkara perkara subjek hukum penderita tuberkulosis agak berbeda lantaran mereka kerap diskriminasi dengan adanya paralegal Ibu Mariatun kami (elPDKP) lebih memahami dan bisa membantu pejuang melawan tuberkulosis di Bangka Belitung,”tutup John Ganesha.