LANGITBABEL.COM—-Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses terhadap keadilan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kali ini, LBH PDKP seizin Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Rabu (15/7/2026)
Kegiatan ini menghadirkan tim advokat profesional, di antaranya Ketua Desk Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi LBH PDKP, Firman Saputra, serta advokat senior Wahyu Wagiman, S.H., M.H., dan advokat Irwan, S.H.
Sementara itu, Ketua LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, S.H., turut memberikan materi secara daring dari Pangkalpinang, Bangka Belitung.

John Ganesha menekankan pentingnya pemahaman mengenai Peninjauan Kembali (PK) sebagai instrumen hukum untuk mengoreksi ketidakadilan putusan. Ia menjawab keresahan warga binaan terkait disparitas pemidanaan dalam kasus dengan objek serupa.
”PK bertujuan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki ketidakadilan hukum. Melalui mekanisme ini, Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk memutus lebih ringan, dan PK ini harus teman teman ketahui tidak menambah hukum kalian,”terang John Ganesha.
Senada dengan hal tersebut, Firman Saputra menyatakan bahwa penyuluhan ini merupakan wujud konkret dalam menjamin pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.
“Kami berupaya agar setiap warga binaan mendapatkan kepastian hukum dan mampu memahami proses hukum yang sedang mereka jalani. PK adalah hak konstitusional bagi seluruh warga binaan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Firman.

Urgensi Pemahaman Regulasi Narkotika Tahun 2026
Pada kesempatan yang sama, advokat senior Wahyu Wagiman, S.H., M.H., memberikan edukasi mendalam mengenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wahyu menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perubahan kebijakan hukum yang berlaku di tahun 2026.
”Dalam konteks regulasi narkotika tahun 2026, terdapat penyesuaian signifikan terkait mekanisme penyesuaian pidana. Warga binaan harus memahami bahwa perubahan ketentuan ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi keadilan,”jelas Wahyu Wagiman.
Ia menambahkan bahwa setiap layanan hukum yang diberikan oleh timnya akan didokumentasikan secara sistematis.
“Kawan -kawan bisa mengisi formulir yang dibagikan cukup identitas warga binaan, detail perkara, pengadilan yang memutus, hingga sisa masa hukuman, guna memastikan pendampingan hukum yang akuntabel dan berkelanjutan,”tutup Wahyu Wagiman
Pantauan di lapangan menunjukkan tingginya antusiasme warga binaan Lapas Kelas IIA Banceuy. Sesi tanya jawab menjadi bagian krusial dalam kegiatan ini, di mana warga binaan secara aktif mendiskusikan prosedur teknis pengajuan PK hingga estimasi waktu putusan dari Mahkamah Agung.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan sehingga mereka dapat lebih memahami hak-hak hukumnya dalam upaya menempuh keadilan pasca putusan inkracht.











