LANGITBABEL.COM-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Etik Riyanto, terpidana kasus narkotika asal Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kabar dikabulkannya PK ini dibenarkan oleh kuasa hukum Etik Riyanto dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H.
Untuk diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta subsider 4 bulan kurungan tehadap Etik Riyanto.
“Pada hari ini, Jumat, kami mendapat informasi melalui laman resmi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa PK yang kami mohonkan dikabulkan. Majelis hakim MA mengadili kembali Etik Riyanto dengan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan tanpa denda dan subsider,” ujar Rosalinda, Jumat (31/7/2026).
Rosalinda menilai putusan majelis hakim MA sudah sangat tepat serta mencerminkan nilai-nilai keadilan. Menurutnya, hakim juga mempertimbangkan penyesuaian regulasi hukum pidana yang berlaku saat ini.
“Putusan majelis hakim MA sudah sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan. Selain itu, dinamika keadaan baru menyusul berlakunya KUHP Nasional dan pertimbangan hukum acara yang baru turut menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini,” tegas Rosalinda.
Secara terpisah, Etik Riyanto tak mampu menyembunyikan rasa harunya saat mengetahui permohonan PK yang ia tunggu-tunggu akhirnya membuahkan hasil. Hukuman yang berkurang drastis membuat dirinya kini selangkah lagi menghirup udara bebas.
“Saya sangat lega dan tidak berhenti bersyukur. Serasa mimpi buruk ini akhirnya selesai. Hari ini saya melihat harapan untuk bisa segera pulang dan berkumpul kembali memeluk keluarga yang sudah sangat saya rindukan,” ungkap Etik dengan nada emosional.
“Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim advokat LBH PDKP Palembang yang sangat profesional dan tanpa lelah memperjuangkan hak-hak saya selama proses hukum ini,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Etik Riyanto bermula saat ia ditangkap oleh aparat kepolisian pada 13 Agustus 2023 di Jalan Lintas Pasar Desa, Kabupaten Musi Rawas. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.











