LANGITBABEL.COM—-Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Bangka Barat bersinergi dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok menggelar kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis. Acara yang ditujukan bagi para warga binaan ini dilangsungkan di Rutan Kelas II B Mentok, Bangka Barat, pada Rabu (7/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum yang komprehensif, khususnya bagi warga binaan yang tengah menjalani masa tahanan akibat perkara tindak pidana narkotika maupun pidana umum lainnya.
Pada kesempatan kali ini, LBH PDKP Bangka Barat mengusung tema “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali sebagai Upaya Meraih Hukum Berdasarkan Kebenaran dan Keadilan”.
Hadir langsung di lokasi acara, Ketua LBH PDKP Bangka Barat, Sudarno, S.H., yang didampingi oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Rutan Kelas II B Mentok, Iwan.
Di awal acara, Sudarno memperkenalkan berbagai program kerja bantuan dan pendampingan hukum dari LBH PDKP yang secara khusus diperuntukkan bagi warga Binaan Pemasyarakatan yang membutuhkan akses keadilan.
”Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini bukanlah hal baru bagi kami. LBH PDKP kerap turun ke berbagai wilayah untuk memberikan edukasi, mulai dari Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga daerah-daerah lainnya,” ungkap Sudarno di hadapan para warga binaan.
Sementara itu, materi utama disampaikan oleh Ketua Umum LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, S.H. Meski berhalangan hadir secara fisik di lokasi, John Ganesha tetap memaparkan materi secara interaktif dan membuka ruang diskusi bersama warga binaan melalui sambungan virtual (Zoom) langsung dari Kota Pangkalpinang.
Dalam pemaparannya, John Ganesha menyoroti secara tajam esensi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurutnya, instrumen hukum ini sangat krusial untuk diajukan oleh terpidana apabila dirasa terdapat kejanggalan atau ketidakadilan dalam vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Peninjauan Kembali (PK) pada dasarnya dapat diajukan apabila terdapat alasan yang kuat, seperti adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut. Selain itu, PK juga menjadi upaya esensial ketika terjadi disparitas atau perbedaan hukuman yang mencolok pada perkara tindak pidana dengan kualifikasi dan alat bukti yang sama,” tegas John Ganesha.
Lebih lanjut, advokat ini juga memberikan edukasi mendalam mengenai penerapan asas-asas peradilan pidana, salah satunya adalah pemahaman terkait asas Lex Favor Reo.
”Dalam penegakan hukum, kita mengenal asas Lex Favor Reo. Artinya, pada saat hakim memeriksa dan memutus suatu perkara, terutama jika ada perubahan aturan atau keraguan dalam penafsiran hukum, maka hakim harus menerapkan ketentuan atau penafsiran yang paling meringankan dan menguntungkan bagi terdakwa. Ini adalah prinsip dasar untuk menjamin keadilan yang sejati,” urainya menutup sesi edukasi.
Melalui kegiatan dan sinergi ini, LBH PDKP Bangka Barat berharap para warga binaan di Rutan Kelas II B Mentok tidak hanya mendapatkan pencerahan terkait regulasi hukum, tetapi juga semakin menyadari dan memahami hak-hak hukum yang senantiasa melekat pada diri mereka demi meraih keadilan.
