Konsisten Dampingi Pencari Keadilan, LBH PDKP Kepri Gelar Konsultasi Hukum Gratis di Lapas Batam

Advokat LBH PDKP Kepulauan Riau Devis Priono,S.H Saat Memberikan Konsultasi Hukum di Lapas Batam

LANGITBABEL.COM—-Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kepulauan Riau atau yang lebih dikenal dengan LBH PDKP Kepri, kembali membuktikan konsistensinya dalam mendampingi para pencari keadilan.

Pada Kamis (8/10/2026), lembaga bantuan hukum ini menggelar kegiatan penyuluhan sekaligus konsultasi hukum gratis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam.

​Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian LBH PDKP Kepulauan Riau dalam memberikan edukasi serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pidana.

​Materi penyuluhan kali ini disampaikan langsung oleh Advokat Devis Priono, S.H., yang didampingi oleh Paralegal Asido Kristianto Siahaan, A.Md.Par.

Dalam sesi konsultasi tersebut, para WBP tampak antusias berdiskusi, terutama saat membedah berbagai persoalan dan tahapan proses hukum yang sedang mereka jalani saat ini.

​Pada kesempatan itu, Advokat Devis Priono memberikan penjelasan mendalam terkait langkah hukum lanjutan, khususnya mengenai Upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Ia meluruskan pemahaman terkait syarat pengajuan PK yang sering kali dianggap kaku oleh sebagian masyarakat.

​”Terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK), salah satu persyaratannya tidak melulu hanya terpaku pada adanya novum atau bukti baru. Apabila ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan, serta adanya disparitas atau perbedaan hukuman yang mencolok dengan perkara yang sama, hal itu juga dapat menjadi dasar pertimbangan untuk mengajukan permohonan PK,” tegas Devis Priono.

​Edukasi mengenai disparitas pemidanaan dan kekhilafan hakim ini memberikan secercah harapan serta pencerahan hukum bagi para narapidana untuk lebih memahami hak-hak dasar mereka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

​Melalui agenda rutin jemput bola ke rutan dan lapas, LBH PDKP Kepulauan Riau terus memegang teguh komitmennya untuk mempermudah akses keadilan bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum.

Lembaga dengan logo Burung Merpati ini memastikan akan terus hadir mengawal masyarakat marjinal guna mendapatkan pendampingan advokat yang layak, proporsional, dan berkeadilan.

Exit mobile version