LANGITBABEL.COM-Ketua Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) John Ganesha Siahaan,S.H mengkritik keras ulah oknum petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.
Dirinya menjelaskan pembatasan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan oknum petugas PTSP ini adalah contoh tidak baik dari orang yang tidak berkompeten dalam bidangnya.
“Apabila ini dibatasi terdakwa atau terpidana akan dihukum atas keputusan pidana yang masih jauh dari kebenaran yang sebenarnya -benarnya ,kalau seseorang hanya dibatasi satu perkara dalam satu bulan dalam satu organisasi,”ujar John Ganesha.
Disampaikan olehnya ,bahwa banyak upaya hukum luar biasa itu diadili kembali oleh hakim-hakim agung dengan mengadili lebih ringan dari putusan yang dijatuhkan pada tingkat Pengadilan Negeri.
“Karena yang boleh mengoreksi hakim hanyalah hakim, dan perlu petugas PTSP ketahui peraturan menteri keuangan dalam satu hari negara menanggung biaya makan narapida Rp 23 ribu rupiah/hari dalam satu bulan bisa Rp 600 ribu , kalau satu tahun bisa Rp 8 juta,”beber John Ganesha.
Jika anda (petugas PTSP) menghambat jika satu bulan bisa 10 orang mendaftar Peninjauan Kembali ,lalu satu orang bisa menjalankan 10 bulan ,apabila ini ditangani secara cepat oleh Mahkamah Agung maka negara bisa efesiensi sampai Rp 6 juta .
“Jadi pembatasan satu perkara upaya hukum ini itu berhubungan erat dengan negara yang saat ini melakukan efesiensi,”tutup John Ganesha.