Jalan Panjang Denis Pencari Keadilan Asal Kutai Kartanegara

LANGITBABEL.COM–Jalan panjang mendapatkan keadilan terus dilakukan Denis Yandika terpidana kasus narkotika jenis sabu ini menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tenggarong,Rabu (8/10/2025)

Denis dalam persidangan ini di dampingi oleh penasehat hukumnya Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H dan Apridahlia Montari,S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung.

Saat menghubungi langitbabel.com Rosa menyebut agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang tadi mendengar jawaban dari JPU terhadap memori PK yang kami mohonkan selanjutnya majelis hakim menuliskan pendapat dan selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung,”jelas Rosalinda

Perkara narkotika ini bermula saat Denis diamankan pada 22 April 2024 lalu di Desa Sebulu Modern, Kutai Kartanegara saat akan membeli narkotika jenis sabu Rp 700 ribu secara patungan.

Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dan Apridahlia Montari,S.H Saat Berada Diruang Sidang Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur.

Saat itu barang bukti sabu dengan berat bersih 0,11 gram serta dua pipet kaca berisi sabu dibawa untuk dijadikan barang bukti.

Dalam persidangan majelis hakim memvonis Denis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan , namun merasa hukuman tersebut terlalu berat , selanjutnya Denis mengambil langkah hukum berupa banding.

Pada tingkat banding ini , majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding dan mengadili ulang terpidana Denis dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 M atau diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *