Ini Jerat Pidana Mengintip Orang Mandi

Ilustrasi (Ai)

LANGITBABEL.COM-–Perbuatan mengintip orang mandi dapat dipidana apabila dilakukan dengan sengaja dan melanggar kesusilaan atau privasi seseorang.

Dalam melek hukum kali ini tim advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung akan menjelaskan hal ini kepada pembaca langitbabel.com.

Dasar hukum yang relevan untuk menjerat para pelaku ke dalam bui diantaranya :

1. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Perbuatan yang menyerang kesusilaan, privasi tubuh, atau dilakukan dengan maksud seksual dapat dijerat pidana.

➡️ Pasal 414 KUHP

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dapat dipidana.

➡️ Pasal 406 KUHP

Setiap orang yang secara melawan hukum merekam, mengambil gambar, atau mengamati bagian tubuh yang bersifat pribadi untuk kepentingan seksual dapat dipidana.

2. UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022)

Mengintip dengan unsur seksual juga dapat masuk kategori pelecehan seksual nonfisik.

➡️ Pasal 5 UU TPKS

Pelaku pelecehan seksual nonfisik dipidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

3. Jika Direkam atau Disebar

Apabila hasil rekaman atau foto disebarkan, pelaku dapat dijerat:

➡️ Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana:

Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Intinya mengintip orang mandi bukan sekadar “iseng”, tetapi dapat menjadi tindak pidana karena melanggar kesusilaan, privasi, dan hak asasi seseorang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *