LANGITBABEL.COM–Kepiawaian tim hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP Kaltim) kembali di uji ditanah Borneo.
Dua Srikandi LBH PDKP Kaltim, Advokat Selvy, S.H., M.H., dan Asisten Advokat Elgiana Ngutojo, S.H., resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pendaftaran permohonan PK ini, dua Srikandi tersebut didampingi oleh Paralegal Faridz Fauzan Ferdyanto, S.H.
Langkah hukum luar biasa ini ditempuh demi membela dua klien mereka yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kepiawaian Selvy Advokat asal Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka bersama timnya kini dipertaruhkan.
Memori PK serta argumentasi hukum yang disusun akan diuji langsung oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak.
Perkara ini bermula saat dua klien LBH PDKP Kaltim itu divonis hukuman seumur hidup karena dinilai oleh majelis hakim terlibat dalam rantai peredaran sabu.
Klien pertama berinisial RG, divonis pidana penjara seumur hidup pada 12 Maret 2019. Kasus RG terseret setelah adanya pengungkapan 4 kilogram sabu di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Berdasarkan keterangan kurir yang tertangkap saat itu, RG yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan dituduh ikut terlibat.
Sementara itu, klien kedua berinisial AM, sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada 9 April 2018. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi mengubah dan menurunkan vonis AM menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Advokat Selvy menegaskan bahwa setelah mendalami serta mempelajari berkas putusan kedua kliennya secara cermat, tim perumus memori PK menemukan celah hukum yang sangat kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
”Berdasarkan aturan,pengajuan Peninjauan Kembali tidak selalu harus menyertakan novum (bukti baru). Kami melihat adanya kejanggalan berupa kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara, serta adanya disparitas atau perbedaan putusan yang mencolok dalam perkara yang sama,” ujar Selvy.
Atas dasar penemuan kekhilafan hakim dan disparitas vonis tersebut, Srikandi LBH PDKP Kaltim ini optimistis memori PK yang diserahkan ke Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan serta mengoreksi hukuman seumur hidup yang menjerat kedua klien mereka.
