LANGITBABEL.COM—Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dipastikan cair bulan Juni ini. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan menyalurkan bantuan sebesar Rp600.000 per pekerja, merupakan pencairan sekaligus untuk dua bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan pencairan akan dilakukan sebelum pekan kedua Juni.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025) lalu, seperti dikutip dari Antara.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025) lalu, seperti dikutip dari Antara.
Penyaluran BSU 2025 ini ditujukan untuk membantu meringankan beban pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Namun, bantuan ini diberikan dengan kriteria yang ketat untuk memastikan tepat sasaran. Berikut syarat penerima BSU 2025:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
– Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
– Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Proses pemutakhiran data penerima masih berlangsung untuk memastikan keakuratan data.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, bisa mengecek status penerimaannya melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara mengeceknya cukup mudah:
1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
3. Klik “Lanjutkan”.
Menaker Yassierli juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi palsu terkait BSU.
“Informasi resmi hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” tegasnya.
Pengumpulan data resmi hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan dan diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Jangan sampai tertipu oleh informasi yang tidak resmi! Semoga bantuan ini bermanfaat bagi para pekerja dan dapat sedikit meringankan beban ekonomi