Blokir Medsos untuk Anak: Solusi Ampuh atau Sekadar ‘Pemadam Kebakaran’?

Opini Oleh Asisten Advokat elPDKP Babel Elgiana Ngutojo, S.H.

Asisten Advokat elPDKP Babel Elgiana Ngutojo, S.H.

LANGITBABEL.COM-Publik tengah ramai membicarakan langkah berani Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) yang akan membatasi media sosial bagi anak di bawah 16 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Langkah drastis yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak ini sontak memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai perisai hukum yang mendesak untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif algoritma. Namun di sisi lain, muncul keraguan besar: apakah aturan ini menjadi solusi ampuh atau hanya sekadar ‘pemadam kebakaran’ di tengah api digital yang sudah terlanjut berkobar?

Rencananya, aturan ini akan mulai diberlakukan secara penuh pada 28 Maret 2026. Bukan tanpa alasan pemerintah mengambil langkah ekstrem ini. Di bawah payung PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), platform besar seperti Instagram, TikTok, YouTube, hingga Roblox kini diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, bahkan hingga ancaman pemutusan akses bagi akun yang terdeteksi milik anak di bawah umur.

Kebijakan ini berdiri di atas prinsip “The Best Interests of the Child” – sebuah upaya negara untuk hadir di ruang privat guna meminimalisir risiko perundungan siber, eksploitasi data, hingga kecanduan gawai yang kian mengkhawatirkan.

Namun, penegakkan aturan di dunia maya seringkali seperti mengejar bayangan; jika verifikasi hanya formalitas, maka aturan ini hanya akan menjadi barisan pasal tanpa taring.

Negara tidak hanya memberikan mandat, tetapi juga menetapkan konsekuensi hukum yang serius bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2025, platform yang lalai atau gagal melakukan verifikasi usia—termasuk membiarkan manipulasi data oleh pengguna di bawah umur—dapat dikenakan sanksi administratif bertahap. Sanksi ini mulai dari teguran tertulis, denda administratif dalam jumlah signifikan, penghentian sementara, hingga pemutusan akses (blokir) yang akan diumumkan melalui situs resmi kementerian.

Namun, aturan di atas kertas tentu berbeda dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Tantangan utama terletak pada efektivitas verifikasi identitas; tanpa integrasi data yang kuat, anak-anak dapat dengan mudah memanipulasi usia dengan menggunakan identitas orang dewasa untuk tetap berselancar di dunia maya.

Jika pemerintah hanya fokus pada pemblokiran tanpa dibarengi dengan peningkatan literasi digital bagi orang tua, maka aturan ini berisiko hanya menjadi solusi ‘pemadam kebakaran’. Tanpa pengawasan ketat dari orang tua di rumah, pagar setinggi apa pun yang dibuat pemerintah akan sangat mudah dilompati oleh anak-anak.

Pada akhirnya, kita harus sadar bahwa hukum dan aturan hanyalah sebuah ‘pagar’. PP Nomor 17 Tahun 2025 memang hadir untuk melindungi, tapi ia tidak bisa menggantikan peran meja makan dan ruang tamu di rumah.

Aturan ini akan menjadi solusi ampuh jika dibarengi dengan bimbingan orang tua yang sabar dalam mengarahkan anak di dunia digital. Namun, jika kita hanya mengandalkan pemerintah tanpa ikut mengawasi, maka larangan ini hanya akan menjadi barisan pasal yang sunyi.

Mari kita jadikan momen ini bukan sekadar ajang larang-melarang, melainkan kesempatan untuk kembali membangun komunikasi yang hangat dengan anak-anak kita tanpa gangguan layar gawai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *