Dheva Maulidya (19) harus menghabiskan masa mudanya di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Pangkalpinang.
Perempuan kelahiran Lebak Provinsi Banten ini terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang membawanya ke penjara .
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis hakim PN Sungailiat saat membacakan putusan, Senin 17 Mei 2021 lalu
Melalui kuasa hukumnya Ahmad Fauzi,S.H advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) untuk mengajukan upaya hukum luar bisa atau Peninjauan Kembali (PK)
Perempuan cantik ini meyakini bahwa ada kehilafan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut, maka dirinya mengajukan PK melalui PDKP Babel.
Baru baru ini didapat informasi bahwa PK yang dimohon oleh Dheva Maulidya ini di kabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung, hal tersebut dibenarkan oleh Sekertaris Desk Penanganan Perkara PDKP Babel Selvy,S.H saat dikonfirmasi belum lama ini.
“Kami telah menerima petikan putusan PK atas nama klien kami Dheva Maulidya , dengan adanya putusan ini Dheva hanya menjalani hukum putusan selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta, apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama dua bulan,”tutup Selvy.
Terpisah, Dheva Maulidya mengucapkan terimakasih atas bantuan PDKP Babel selama ini telah mendampingi dirinya selama poros persidangan PK.
“Ini adalah penantian lama saya , akhirnya PK saya dikabulkan oleh majelis hakim MA , alhamdulilah,”tutup Dheva.