LANGITBABEL.COM—-Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP Kaltim) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (1/10/2026).
Kedatangan Selvy DKK ini bertujuan untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menimpa Siti Rahma seorang ibu rumah tangga di Kota Tarakan.
Advokat LBH PDKP Kaltim, Selvy, S.H., M.H., hadir secara langsung mendatangi pengadilan dengan didampingi asisten advokat Elgiana Ngutojo, S.H., serta paralegal Farid Fauzan Ferdiyanto, S.H.
Upaya hukum luar biasa ini ditempuh guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya, seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Perkara ini bermula ketika Siti Rahma ditangkap pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 00.10 WITA di kawasan Kampung Bersinar, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,19 gram.
Selvy menegaskan bahwa pendaftaran PK ini didasari atas pertimbangan kuat mengenai dugaan kekhilafan hakim dalam mengadili perkara tersebut, serta adanya ketimpangan/perbedaan putusan atau disparitas
”Upaya hukum luar biasa atau PK ini kami tempuh karena kami menduga kuat adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara klien kami. Selain itu, kami mencermati adanya disparitas atau perbedaan putusan yang cukup tajam jika dibandingkan dengan perkara-perkara serupa lainnya,” ujar Selvy usai menyerahkan berkas pendaftaran di PN Tarakan, Kamis (1/10/2026).
Melalui memori PK yang telah didaftarkan, pihak LBH PDKP Kaltim berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali amar putusan sebelumnya dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi rakyat kecil, khususnya seorang ibu rumah tangga yang terseret atau menjadi korban dalam kasus peredaran barang haram bermuatan sangat kecil tersebut.











