LANGITBABEL.COM-Kabar gembira datang bagi M. Amin,upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan melalui kuasa hukumnya dari LBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Palembang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini sekaligus menjadi titik terang bagi M. Amin yang untuk segera menghirup udara bebas.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu.
Hakim menyatakan M. Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Namun, MA memberikan keringanan hukuman menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat M. Amin ditangkap pada 25 Mei 2021 dengan barang bukti sabu seberat 5,16 gram. Pada awal persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu (6 Januari 2022), ia divonis 4 tahun 10 bulan.
Sempat terjadi tarik ulur hukum di tingkat banding, di mana hukumannya justru sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Segera Bebas
Kuasa hukum M. Amin dari LBH PDKP Palembang, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim MA yang telah memeriksa dan memutus perkara kliennya dengan seadil-adilnya.
”Kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan yang adil bagi klien kami. Berkat putusan PK ini, klien kami dalam waktu dekat dipastikan dapat menghirup udara bebas,” ujar Rosalinda saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Rosalinda merinci, berdasarkan hitungan masa penahanan sejak vonis pertama pada Januari 2022, kliennya sudah memenuhi syarat untuk dibebaskan pada tahun 2026 ini.
”Dari data yang kami terima, klien kami divonis pada 6 Januari 2022. Dengan adanya putusan PK ini, maka pada tahun 2026 ini klien kami sudah bisa menghirup udara bebas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rosalinda menjelaskan bahwa perjuangan hukum ini dilakukan dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dengan keluarnya putusan ini, pihak kuasa hukum berharap proses administrasi pembebasan kliennya dapat berjalan lancar sehingga M. Amin dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.











